Nilai,
Norma, Moral Dan Hukum Indonesia
Nilai
Nilai adalah
suatu kulalitas atau penghargaan tehadap sesuatu yang menjadi dasar penentu
tingkah laku seseorang. Contoh nilai: Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan,
Kearifan, Kesejahteraan dan lain-lain.
Sesuatu dianggap bernilai apabila
sesuatu itu memiliki sifat:
Menyenangkan
Berguna
Memuaskan
Menguntungkan
Menarik
Keyakinan
Nilai (value) biasanya digunakan
untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan
(worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok
yaitu:
a. Nilai
material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai
kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam:
a. Nilai
kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
b. Nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
c. Nilai
kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
d. Nilai
religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan
melalui akal budi dan nuraninya
Moral
Secara
etimologis kata “moral” berasal dari kata latin “mos”, yang
berarti tata-cara, adat istiadat atau kebiasaan. Menurut D.A.Wila Huky dalam memahami moral dapat dilakukan dengan
tiga cara, yaitu:
a. Moral
sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan diri pada kesadaran, bahwa
ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik sesuai dengan nilai dan
norma yang berlaku dalam lingkungannya.
b. Moral
sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna hidup
tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu.
c. Moral
adalah ajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup
atau agama tertentu.
Dalam
The Advanced of learner’s Dictionary of Current English dijelaskan tentang
pengertian moral dalam empat arti yang saling terkait dan berhubungan satu sama
lain, yaitu:
a. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan benar salah (concerning principles of rigt and wrong)
b. Baik dan Buruk
(good and virtuous)
c. Kemampuan untuk
memahami perbedaan antara benar dan salah (able to understand the difference
between right and wrong)
d. Ajaran atau
gambaran tingkah laku yang baik (teaching or illustrating good behaviour).
Dari
pengertian moral diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa moral memegang
peranan penting dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan baik dan buruk
terhadap tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dimaksud didasarkan pada
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma agama, hukum, kesusilaan
dan sebagainya. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai
yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah nilai moral. Nilai moral berkaitan
dengan perilaku manusia (human ) tentang hal baik –buruk.
Norma
Norma atau
kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan yang
mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam bermasyarakat.
Norma-norma yang berlaku di
masyarakat :
1. Norma
Agama
Yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari Allah.
2. Norma
Kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma Kesopanan
Yaitu peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
4. Norma
Hukum
Yaitu
peraturan yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya
mengikat atau memaksa.
|
Norma
|
Sumber
|
Sanksi
|
Sifat
|
|
Norma Agama
|
Berasal dari wahyu Tuhan
|
Sanksi
diperoleh setelah meninggal (tidak langsung) yaitu berupa pahala dan dosa
|
Pasti dan universal
|
|
Norma Kesusilaan
|
Berasal dari hati nurani
|
Rasa bersalah pada diri sendiri
|
Universal
|
|
Norma Kesopanan
|
Berasal dari masyarakat
|
Celaan, cemoohan atau dikucilkan dalam masyarakat
|
Persuasive (ajakan)
|
|
Norma Hukum
|
Berasal dari penguasa negara
|
Ancaman hukuman
|
Memaksa
|
Hubungan nilai
dengan norma
Nilai itu tidak
konkret dan pada dasarnya bersifat subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif
ini perlu lebih dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih objektif. Wujud yang
lebih konkret dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah. Dengan kata lain
nilai adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, sedangkan norma adalah ukuran
kongkrit yang digunakan masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima atau tindakan yang menyimpang. Bila nilai merupakan pola kelakuan yang
diinginkan, maka norma adalah cara-cara kelakuan social yang disetujui untuk
mencapai nilai tersebut. Jadi nilai merupakan sumber dari norma-norma yang ada
dalam masyarakat.
Hukum
Menurut E. Utrecht, hokum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Penggolongan
hokum
Berdasarkan
wujudnya:
a.
Tertulis: hokum yang
diwujudkan dalam bentuk tulisan. Contohnya KUHP, KUHAP dan lain-lain
b.
Tidak tertulis: hokum
yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Contohnya hokum adat
Berdasarkan
ruang atau wilayah berlakunya:
a.
Local: hokum yang
berlaku disuatu daerah tertentu. Contohnya hokum adat minang, adat batak, adat
jawa dan lain-lain
b.
Nasional: hokum yang
berlaku dalam suatu Negara tertentu. Contohnya Indonesia
c.
Internasional: hokum
yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Contohnya Hukum perang,
Hukum damai, Hukum perdata internasional, dan lain-lain
Berdasarkan
waktu yang diatur:
a.
Ius contitutum: hokum
yang berlaku sekarang ini (hokum positif)
b.
Ius conctituendum:
hokum yang berlaku di masa yang akan dating
c.
Hokum antar waktu:
hokum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hokum yang berlaku sekarang
dan hokum yang berlaku di masa lalu.
Berdasarkan
pribadi yang diatur:
a.
Hokum satu golongan:
hokum yang mengatur dan berlaku bagi
satu golongan tertentu. Misalnya golongan eropa, golongan pribumi dan lain-lain
b.
Hukum semua golongan:
hokum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga Negara. Misalnya:
hokum pidana, hokum acara, dan lain-lain
c.
Hukum antar golongan:
hokum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada
hokum yang berbeda
Berdasarkan isi
masalah yang diatur:
a.
Hokum public: hokum
yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut
kepentingan umum. Misalnya hokum pidana, hokum acara pidana dan lain-lain
b.
Hokum privat: hokum
yang mengatur hubungan antara orang satu dengan lainnya yang bersifat pribadi.
Misalnya hokum perdata
Berdasarkan
tugas dan fungsinya:
a.
Hokum material: hokum
yang isinya perintah dan larangan .Misalnya KUHP, KUH Perdata, KUHD dan
lain-lain
b.
Hukum formal: hokum
yang berisi tentang tata cara melaksanakan hokum material. Misalnya hokum acara
Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa (bila dilanggar ada sanksi yang
tegas dan nyata).
Pengelompokan
sumber hokum:
a.
Sumber hokum material:
keyakinan dan perasaan hokum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
atau materi hokum yang ditinjau dai berbagai sudut seperti ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat dan lain-lain
b.
Sumber hokum formal:
perwujudan dan bentuk dari isi hokum material yang menentukan berlakunya hukkum
itu sendiri
Jenis-jenis
sumber hokum formal:
1.
Undang-undang
Adalah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hokum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh Negara.
2.
Kebiasaan
Adalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
3.
Yurisprudensi
Adalah keputusan
hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim
mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat
Adalah
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara
atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan
Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin
Adalah pendapat para
ahli hokum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hokum
dan penerapannya.
Pengertian
Negara hukum
Cicero menyatakan ubisocietas ibi ius (dimana ada
masyarakat disitu ada hokum)
Konsep Negara
Hukum
Berkembang
dari Nomocracy ke Rectsstaat. Bersamaan
dengan lahirnya rectsstaat muncul konsep Rule of law lalu muncul konsep Laissez
faire lalu muncul konsep Negara hokum lain seperti Social legality.
Negara hokum
menurut Fungsinya dibagi menjadi 2
Nachtwachterstaat
(Negara penjaga malam)
Welfarestate
0 komentar:
Posting Komentar