Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Welcome To My Blog

http://tutorialterkini.blogspot.com/2013/02/animasi-cinta-bergerak-download-kata.html
Kamis, 20 Maret 2014


Nilai, Norma, Moral Dan Hukum Indonesia


Nilai
Nilai adalah suatu kulalitas atau penghargaan tehadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Contoh nilai: Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kearifan, Kesejahteraan dan lain-lain.
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat:
      Menyenangkan
      Berguna
      Memuaskan
      Menguntungkan
      Menarik
      Keyakinan
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu:
a.   Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b.   Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.   Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam:
a.   Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
b.   Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
c.   Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
d.   Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya

Moral
Secara etimologis kata “moral” berasal dari kata latin “mos”, yang berarti tata-cara, adat istiadat atau kebiasaan. Menurut D.A.Wila Huky  dalam memahami moral dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
a.  Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan diri pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.
b.  Moral sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna hidup tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu.
c.  Moral adalah ajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
Dalam The Advanced of learner’s Dictionary of Current English dijelaskan tentang pengertian moral dalam empat arti yang saling terkait dan berhubungan satu sama lain, yaitu:
a.  Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar salah (concerning principles of rigt and wrong)
b.  Baik dan Buruk (good and virtuous)
c.  Kemampuan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah (able to understand the difference between right and wrong)
d. Ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik (teaching or illustrating good behaviour).
Dari pengertian moral diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa moral memegang peranan penting dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan baik dan buruk terhadap tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dimaksud didasarkan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma agama, hukum, kesusilaan dan sebagainya. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human ) tentang hal baik –buruk.

Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam bermasyarakat.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat :
1.   Norma Agama
     Yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Allah.
2.   Norma Kesusilaan
     Yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.

3.    Norma Kesopanan
     Yaitu peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.   Norma Hukum
Yaitu peraturan yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat atau memaksa.

Norma
Sumber
Sanksi
Sifat
Norma Agama
Berasal dari wahyu Tuhan
 Sanksi diperoleh setelah meninggal (tidak langsung) yaitu berupa pahala dan dosa
Pasti dan universal
Norma Kesusilaan
Berasal dari hati nurani
Rasa bersalah pada diri sendiri
Universal
Norma Kesopanan
Berasal dari masyarakat
Celaan, cemoohan atau dikucilkan dalam masyarakat
Persuasive (ajakan)
Norma Hukum
Berasal dari penguasa negara
Ancaman hukuman
Memaksa

Hubungan nilai dengan norma
Nilai itu tidak konkret dan pada dasarnya bersifat subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif ini perlu lebih dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih objektif. Wujud yang lebih konkret dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah. Dengan kata lain nilai adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, sedangkan norma adalah ukuran kongkrit yang digunakan masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Bila nilai merupakan pola kelakuan yang diinginkan, maka norma adalah cara-cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Jadi nilai merupakan sumber dari norma-norma yang ada dalam masyarakat.


Hukum
Menurut E. Utrecht, hokum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat  dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Penggolongan hokum
Berdasarkan wujudnya:
a.       Tertulis: hokum yang diwujudkan dalam bentuk tulisan. Contohnya KUHP, KUHAP dan lain-lain
b.      Tidak tertulis: hokum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Contohnya hokum adat
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya:
a.       Local: hokum yang berlaku disuatu daerah tertentu. Contohnya hokum adat minang, adat batak, adat jawa dan lain-lain
b.      Nasional: hokum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu. Contohnya Indonesia
c.       Internasional: hokum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Contohnya Hukum perang, Hukum damai, Hukum perdata internasional, dan lain-lain
Berdasarkan waktu yang diatur:
a.       Ius contitutum: hokum yang berlaku sekarang ini (hokum positif)
b.      Ius conctituendum: hokum yang berlaku di masa yang akan dating
c.       Hokum antar waktu: hokum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hokum yang berlaku sekarang dan hokum yang berlaku di masa lalu.
Berdasarkan pribadi yang diatur:
a.       Hokum satu golongan: hokum yang  mengatur dan berlaku bagi satu golongan tertentu. Misalnya golongan eropa, golongan pribumi dan lain-lain
b.      Hukum semua golongan: hokum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga Negara. Misalnya: hokum pidana, hokum acara, dan lain-lain
c.       Hukum antar golongan: hokum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hokum yang berbeda
  
Berdasarkan isi masalah yang diatur:
a.       Hokum public: hokum yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hokum pidana, hokum acara pidana dan lain-lain
b.      Hokum privat: hokum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan lainnya yang bersifat pribadi. Misalnya hokum perdata
Berdasarkan tugas dan fungsinya:
a.       Hokum material: hokum yang isinya perintah dan larangan .Misalnya KUHP, KUH Perdata, KUHD dan lain-lain
b.      Hukum formal: hokum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hokum material. Misalnya hokum acara
Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa (bila dilanggar ada sanksi yang tegas dan nyata).
Pengelompokan sumber hokum:
a.       Sumber hokum material: keyakinan dan perasaan hokum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hokum yang ditinjau dai berbagai sudut seperti ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain-lain
b.      Sumber hokum formal: perwujudan dan bentuk dari isi hokum material yang menentukan berlakunya hukkum itu sendiri
Jenis-jenis sumber hokum formal:
1.      Undang-undang
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh Negara.
2.      Kebiasaan
Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
3.      Yurisprudensi
Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama.
                      

4.      Traktat
Adalah perjanjian  yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
5.      Doktrin
Adalah pendapat para ahli hokum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hokum dan penerapannya.

Pengertian Negara hukum
Cicero menyatakan ubisocietas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hokum)
Konsep Negara Hukum
Berkembang dari Nomocracy ke Rectsstaat. Bersamaan dengan lahirnya rectsstaat muncul konsep Rule of law lalu muncul konsep Laissez faire lalu muncul konsep Negara hokum lain seperti Social legality.
Negara hokum menurut Fungsinya dibagi menjadi 2
Nachtwachterstaat (Negara penjaga malam)
Welfarestate